![wii-u-console]()
![wii-u-console]()
![wiiu-11-8_610]()
Tahun ini mungkin bukan tahun yang menyenangkan untuk Nintendo. Di tengah usaha perusahaan tersebut untuk menciptakan game-game baru yang menarik sehingga bisa menarik pengguna baru, Nintendi juga tak henti-henti diterpa masalah yang cukup berat. Selain laporan keuangan yang mengecewakan karena tidak berhasil memenuhi target penjualan, Nintendo kini juga harus menghadapi gugatan yang dilayangkan raksasa elektronik asal Belanda, Philips, terkait hak paten dari konsol Wii U. Philips juga menuntut konsol game tersebut dihentikan penjualannya di Amerika Serikat.
Philips mengajukan gugatan tersebut pada 14 Mei lalu di Delaware dimana Philips mengklaim bahwa Nintendo telah melanggar hak paten milik mereka terkait dengan ‘Virtual Body Control Device’ dan ‘User Interface System Based on Pointing Device’ yang dimiliki Philips. Secara khusus, pengaduan tersebut berfokus pada fitur motion-controlled dan perlengkapan lainnya, termasuk pada Wii U dan aksesoris pendukungnya serta teknologi ‘model tubuh user dalam lingkungan virtual dengan animasi tubuh virtual untuk mengikuti pergerakan fisik dari si user’. Philips mengklaim bahwa Nintendo sudah mengetahui tentang paten tersebut melalui korespondensi pada bulan Desember 2011 namun tetap menggunakan tanpa ijin, tanpa melalui lisensi yang ditentukan.
Selain mengajukan tuntutan tersebut, Philips berusaha mencari cacat dari paten tersebut dan meningkatkan nilainya hingga tiga kali lipat, termasuk bunga. Philips juga mencari perintah pengadilan agar melarang impor dan penjualan lebih lanjut untuk konsol Wii U dari Amerika Serikat, serta produk-produk yang dinilai melanggar paten tersebut.