Kekhawatiran akan kegiatan mata-mata dan aksi terorisme, membuat pemerintah Inggris mengeluarkan undang-undang yang melarang penerbangan pesawat tanpa awak yang dijalankan dengan remote control atau drone, di sejumlah wilayah di sekitar Istana Buckingham, Kensington Palace dan tempat tinggal para bangsawan Inggris lainnya. Pesawat mungil tersebut ditengarai bisa mengancam keselamatan keluarga kerajaan dan bangsawan lainnya sehingga akhirnya dilarang untuk diterbangkan di dekat area-area tersebut.
Dalam undang-undang baru tersebut disebutkan bahwa drone dilarang untuk diterbangkan di area publik, terutama di beberapa area Royal Parks. Dalam peraturan barunya disebutkan juga bahwa hukum penerbangan Inggris menyatakan ilegal untuk drone yang diterbangkan dalam jangkauan 50m dari bangunan atau orang di dekat kediaman Ratu Inggris, dan drone yang diterbangkan harus berada dalam jarak 400 kaki vertikal dan 500 meter horisontal dari penerbangnya.
Dari laman Dailymail disebutkan bahwa drone sendiri sudah dilarang diterbangkan di area taman di dekat Buckingham Palace dan rumah-rumah bangsawan Inggris lainnya karena kekhawatiran akan tindakan mata-mata atau teroris. Drone ber-remote control juga tidak bisa digunakan di ruangan terbuka lainnya di dekat tempat tinggal Ratu di London. Menurut orang dalam, sejumlah insiden yang berkaitan dengan drone tersebut sebelumnya sudah pernah terjadi di taman kota sehingga akhirnya menelurkan peraturan tersebut.
Saat ini tanda peringatan larangan menerbangkan drone tersebut sudah dipasang di tiap taman Kerajaan. Dalam tanda peringatan tersebut tertulis ‘Menerbangkan drone atau pesawat model di taman ini dilarang.’ Namun tak hanya di Royal Parks London saja larangan itu diberlakukan. Menurut Juru bicara Royal Parks, tanda peringatan tersebut juga bisa ditemui di tempat-tempat yang berada jauh dari istana seperti di Richmond Park dan Greenwich Park.